Social Icons

Selasa, 18 Maret 2014

Al-Qur'an

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah, yaitu larangan atau perintah Allah. Apabila terdapat suatu kejadian, maka pertama kali yang harus dicari sumber hukum dalam al-Qur’an seperti macam-macam hukum di bawah ini yang terkandung dalam al-Qur’an,
B.     Rumusan Masalah
1. Apa pengertian al-Qur’an ?
2. Bagaimana kehujjahan tentang al-Qur’an ?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologis, al-Qur’an merupakan Masdar dari kata kerja “Qoroa” yang berarti bacaan atau yang ditulis, sedang menurut Quraish Shihab berarti bacaan yang sempurna
Ada 2 pengertian Al-Qur’an dalam Bahasa Arab :
1.      Qur’an artinya : Bacaan
2.      Qaraa artinya dapat dijumpai dalam Qs.Alqiyamah ayat 17-18
Al-Qur’an merupakan nama kitab suci yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw. Dalam Ushul Fiqh Al-Qur’an disebut juga dengan Al-Kitab. Terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 2
Secara termininologi ditemukan beberapa defenisi oleh ulama ushul Fiqh.
I.            Al-Qur’an ialah : Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw  yang berbahasa Arab, diriwayatkan kepada kita secara mutawwatir membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
II.            Menurut M.Ali ash-Shabuni Al-Qu’ran adalah firman allah SWT yang merupakan muzizat yang diturunkan kepada “ penutup para nabi dan rasul” (Muhammad SAW) melalui malaikat Jibril termaktub didalam mushhaf yang diriwayatkan kepada kita selaku umatnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah yang dimulai dari surat alfatiha (  الْفَاتِحَةِ ) dan diakhiri dengan surat annas.
III.            Menurut Ali Hasbullah al-Qur’an sebagai Al-Quran adalah firman Allah SWT yang ditunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Berbahasa Arab yang nyata , sebagai penjelas untuk keselamatan manusia di dunia dan di akhirat.
Dari difinisi diatas para ulama mengambil kesimpulan bahwa ciri-ciri khas al-qur’an adalah :
1.      Al-qur’an merupakan Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
2.      Al-qur’an diturunkan dalam Bahasa Arab
3.      Al-Qu’ran diriwayatkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir menurut Qiraatnya, maka para ulama Ushul Fiqh memberikan syarat untuk beberapa Qiraat.
a.       Diriwayatkan dari Rasulullah secara turun mutawwatir.
b.      Qiraat sejalan dengan struktur bahasa yang ditentukan Rasulullah.
4.      Membaca setiap kata dalam Al-Qur’an itu mendapat pahala dari Allah baik hafalan maupun dibaca langsung dari mushhat Al-Qur’an.
5.      Ciri terakhir dari Al-Qur’an dianggap sebagai suatu kehati-hatian bagi para ulama untuk membedakan Al-Qur’an dengan Kitab lain.


B.     Kehujjahan Al-Qur’an
Para ulama Ushul Fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Al-Qur’an itu merupakan sumber hukum islam yang diturunkan Allah wajib diamalkan dan seorang Mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti Al-Qur’an.
Adapun beberapa alasan yang mengemukakan ulama ushul fiqh tentang wajib berhujjah dengan Al-Qur’am diantaranya :
1.      Al-Qur’an itu diturunkan kepada Rasulullah Saw diketahui secara mutawwatir dan ini memberi keyakinan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Saw yang dikenal sebagai orang yang paling dipercaya.
2.      Banyak menyatkan bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah seperti dalam S.Ali-Imran Ayat 3.
3.      Mukjizat Alqur’an Juga merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Al-Qur’an datang dari Allah swt, kemukjizatan Al-Qur’an menurut para ahli ushul fiqh akan terlihat jelas apabila .
a.       Adanya tantangan dari pihak manapun.
b.      Adanya unsur penyebab tantangan tersebut/tantangan orang kafir yang tidak percaya tentang kebenaran Al-Qur’an dan Ke Rasulan Nabi Muhammad Saw.
c.       Tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa al-Qur’an itu betul-betul datang dari Allah dan dinukil secara qat’iy (pasti). Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Adapun urutan dari sumber hukum islam yaitu, al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad (Al-Ijma, al-Qiyas, Al-Ishtishhab, al-mashlahah Mursalah, Saddu zdara'i, Istihsan, Uruf, Syar'un man Qablana, Mazdhab shahabi).
B.     Saran
Mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan, meskipun penulisannya kurang sempurna, minimal kami telah dapat menyelesaikan makalah ini.karena kami manusia yang tepatnya tak luput dari kesalahan dan kami juga butuh saran dan kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk kedepannya bagi kami.


DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shabuni, Syekh Muhammad Ali.IKHTISAR ULUMUL QUR'AN PRAKTIS.
Jakarta:Pustaka Amani.
Said, M. Ridwan Qoyyum.2000.TERJEMAH & KOMENTAR AL-WAROQOT

USUL FIQH.Kediri:Mitra Gayatri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates