BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata
sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an maupun sunnah,
karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’, tetapi
tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena memang keduanya
merupakan wadah yang dapat ditimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas juga termasuk
cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang melengkapi atau
memberi petunjuk dalam al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah, yaitu larangan
atau perintah Allah. Apabila terdapat suatu kejadian, maka pertama kali yang
harus dicari sumber hukum dalam al-Qur’an seperti macam-macam hukum di bawah
ini yang terkandung dalam al-Qur’an,
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian al-Qur’an ?
2. Bagaimana kehujjahan tentang
al-Qur’an ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-Qur’an
Secara
etimologis, al-Qur’an merupakan Masdar dari kata kerja “Qoroa” yang berarti
bacaan atau yang ditulis, sedang menurut Quraish Shihab berarti bacaan yang
sempurna
Ada
2 pengertian Al-Qur’an dalam Bahasa Arab :
1. Qur’an
artinya : Bacaan
2. Qaraa
artinya dapat dijumpai dalam Qs.Alqiyamah ayat 17-18
Al-Qur’an
merupakan nama kitab suci yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw. Dalam
Ushul Fiqh Al-Qur’an disebut juga dengan Al-Kitab. Terdapat dalam surat
Al-Baqarah ayat 2
Secara
termininologi ditemukan beberapa defenisi oleh ulama ushul Fiqh.
I.
Al-Qur’an ialah
: Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw yang berbahasa Arab, diriwayatkan kepada kita
secara mutawwatir membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf yang
dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
II.
Menurut M.Ali
ash-Shabuni Al-Qu’ran adalah firman allah SWT yang merupakan muzizat yang
diturunkan kepada “ penutup para nabi dan rasul” (Muhammad SAW) melalui
malaikat Jibril termaktub didalam mushhaf yang diriwayatkan kepada kita selaku
umatnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah yang dimulai dari surat
alfatiha ( الْفَاتِحَةِ ) dan diakhiri dengan surat annas.
III.
Menurut Ali
Hasbullah al-Qur’an sebagai Al-Quran adalah firman Allah SWT yang ditunkan
kepada Nabi Muhammad SAW, Berbahasa Arab yang nyata , sebagai penjelas untuk
keselamatan manusia di dunia dan di akhirat.
Dari
difinisi diatas para ulama mengambil kesimpulan bahwa ciri-ciri khas al-qur’an
adalah :
1. Al-qur’an
merupakan Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
2. Al-qur’an
diturunkan dalam Bahasa Arab
3. Al-Qu’ran
diriwayatkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir menurut
Qiraatnya, maka para ulama Ushul Fiqh memberikan syarat untuk beberapa Qiraat.
a. Diriwayatkan
dari Rasulullah secara turun mutawwatir.
b. Qiraat
sejalan dengan struktur bahasa yang ditentukan Rasulullah.
4. Membaca
setiap kata dalam Al-Qur’an itu mendapat pahala dari Allah baik hafalan maupun
dibaca langsung dari mushhat Al-Qur’an.
5. Ciri
terakhir dari Al-Qur’an dianggap sebagai suatu kehati-hatian bagi para ulama
untuk membedakan Al-Qur’an dengan Kitab lain.
B. Kehujjahan Al-Qur’an
Para
ulama Ushul Fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Al-Qur’an itu merupakan
sumber hukum islam yang diturunkan Allah wajib diamalkan dan seorang Mujtahid
tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan
meneliti Al-Qur’an.
Adapun
beberapa alasan yang mengemukakan ulama ushul fiqh tentang wajib berhujjah
dengan Al-Qur’am diantaranya :
1. Al-Qur’an
itu diturunkan kepada Rasulullah Saw diketahui secara mutawwatir dan ini
memberi keyakinan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah melalui
malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Saw yang dikenal sebagai orang yang paling
dipercaya.
2. Banyak
menyatkan bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah seperti dalam S.Ali-Imran Ayat
3.
3. Mukjizat
Alqur’an Juga merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Al-Qur’an datang dari
Allah swt, kemukjizatan Al-Qur’an menurut para ahli ushul fiqh akan terlihat
jelas apabila .
a. Adanya
tantangan dari pihak manapun.
b. Adanya
unsur penyebab tantangan tersebut/tantangan orang kafir yang tidak percaya
tentang kebenaran Al-Qur’an dan Ke Rasulan Nabi Muhammad Saw.
c. Tidak
ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa al-Qur’an itu
betul-betul datang dari Allah dan dinukil secara qat’iy (pasti). Oleh karena
itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang
wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Adapun urutan dari sumber hukum
islam yaitu, al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad (Al-Ijma, al-Qiyas,
Al-Ishtishhab, al-mashlahah Mursalah, Saddu zdara'i, Istihsan, Uruf, Syar'un
man Qablana, Mazdhab shahabi).
B.
Saran
Mungkin hanya ini yang dapat kami
sampaikan, meskipun penulisannya kurang sempurna, minimal kami telah dapat
menyelesaikan makalah ini.karena kami manusia yang tepatnya tak luput dari
kesalahan dan kami juga butuh saran dan kritikan agar bisa menjadi motivasi
untuk kedepannya bagi kami.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shabuni, Syekh
Muhammad Ali.IKHTISAR ULUMUL QUR'AN PRAKTIS.
Jakarta:Pustaka
Amani.
Said, M. Ridwan
Qoyyum.2000.TERJEMAH & KOMENTAR AL-WAROQOT
USUL
FIQH.Kediri:Mitra Gayatri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar