BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, umat Islam apabila
menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada Raulullah dan Rasul-lah
yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan al-Qur’an yang turun
berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan terkadang dengan
sunnah Rasulullah dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli (perkataan), fi’li
(perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Adakalanya pula Rasulullah menunda
masalah itu atau menunggu hingga turunnya wahyu. Adapun bentuk jawaban rasul,
pada hakikatnya tidak terlepas dari petunjuk Ilahi, sesuai firman Allah swt :
$tBur ß,ÏÜZt Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ ÷bÎ) uqèd wÎ) ÖÓórur 4Óyrqã ÇÍÈ
Artinya : “dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). ” (QS. An-Najm : 3-4)
Namun, semuanya
berubah setelah Rasulullah Muhammad meninggal dunia dan mengakibatkan
terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah
yang memer¬lukan penjelasan hukumnya, menempuh jalan sebagai berikut :
1. Mencari ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an.
2. Mencari ketentuan hukumnya dalam Sunnah Rasul Allah.
3. Memusyawarahkan masalah itu, di mana Khalifah
mengundang para tokoh sahabat untuk dimintai pendapatnya tentang hukum masalah
yang dihadapinya. Bila mereka mendapatkan kata sepakat, maka Khalifah
melaksanakan hasil musyawarah tersebut. Apabila tidak mendapat kata sepakat,
maka Khalifah mengambil alih dan menentu¬kan yang kiranya dipandang lebih
maslahat.
Dalam
menjalani kehidupan dunia ini, tidaklah semua yang kita inginan dan harapkan
dapat tercapai. Ketika terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian antara hal yang
kita inginkan dan fakta yang terjadi maka akan menimbulkan masalah.
Begitu juga dalam menjalankan syariat islam, masalah juga dapat
muncul ketika terjadi ketimpangan antara teori dan kenyataan mengenai
hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah.Dalam menyelesaikan masalah tersebut
tentu harus ada jalan penyelesaiannya. makanya disini di butuhkan ilmu tentang
masailul fiqhiyah.
Al-Quran dan sunah Nabi merupakan pedoman bagi umat Islam dalam
mencari keselamatan di dunia sehingga bahagia di akhirat. Al-Quran pedoman yg
lengkap dan sempurna bagi umat manusia tidak ada sesuatupun yg tertinggal. jika
ada hal,masalah yg dianggap tidak ada jawabannya didalam Al-Quran rasanya
kurang bijak, Bagaiamana dengan fungsi Al-Quran yg universal dan sepanjang
zaman??? akal manusi lah yg belum sampai kepada yg dituju oleh Al-Quran. Masail
Fiqiyah merupakan cara manusia untuk mencari jawaban dari masalah yg timbul
dikemudian hari dg menggunakan akal dan hati yg iklas karena Allah perlu
dipelajari.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2.
Apa
saja faktor-faktor kemunculan masailul fiqhiyah?
3.
Faktor
Penyebab Masalah Fiqh?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Masail Fiqhiyah adalah masaalah yang terkait dengan fiqih, dan yang
dimaksud masallah fiqh pada term masail fiqhiyah ialah persoalan-persoalan yang
muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada
suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi
pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.[1]
Pada masa Rasulullah, apabila ada masalah yang ada, masyarakat
segera menanyakan pada Rasululloh SAW. Dan para sahabat atau para ahli Fuqaha
pada masanya selalu berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan baru dengan
jalan ijtiihad berdasarkan nash Al-Qur’an atau al-sunnah. Penyelesaian mula-mula
dicarikan jawabannya dari al-nash, bila tidak ditemukan maka akan diselesaiakn
dengan jalan Ijma (kesepakatan para ahli atau melalui metode Qiyas).
B.
FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAILUL FIQHIYAH
- Kondisi
Geografis
Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis
yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya.
Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah
yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang
abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara
lain:[2]
- Hukum bertayamum pada daerah yang
kekeringan(tandus) yang kesulitan air.
- Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan
puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.
- Pelaksanaan pernikahan via telfon,
internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak
memungkinkan untuk bertemu langsung.
- Struktur dan pola budaya masyarakat
Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat
dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak
serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat.
Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit
diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya.[3]
Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul
persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam
masalah ini antara lain;[4]
- Masalah pembagian harta warisan pada
daerah tertentu.
- Upacara sesajen untuk keselamatan dan
berkah.
- Budaya dangdutan yang dipaksakan demi
khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.
- Budaya tukar cincin sebelum khitbah
(lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.
- Perkembangan Teknologi
Dewasa ini kemajuan ilmu pengetahuan
menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif
sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sekop umuum adalah salah
satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan
zakat, warisan dan lainnya.
d. Perkembangan Ekonomi dan Politik
Persoalan
persoalan yang muncul antara lain :
a) Jual
beli valuta asing dan saham. Apabila telah terjadi transaksi antar Negara
(internasional) maka setiap Negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar
luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut visa.
b) Zakat
sebagai ibadah dan kaitannya dengan ekonomi keuangan wajib dikeluarkan apabila
telah mencapai nisab seperti emas, perak, dll. Selain di era modern ada mata
uang, sertifikat, saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya yang tidak
disebutkan dalam al-Qur’an, akan tetapi tetap terkena objek zakat.
c) Makelar
merupakan perantara antara penjual dan pembeli agar memudahkan transaksi jual
beli.
d) Pemimpin wanita
,hakim wanita dan keberadaan partai-partai politik, serta yang terkait dengan
itu adalah dampak dari perkembangan ekonomi.
e.
Perkembangan Ekonomi
Persoalan - persoalan yang muncul
antara lain :
a) Transpalantasi
(pencangkokan) dan substitusi (penggantian) jaringan atau organ tubuh seperti
jantung, ginjal, tulang rawan, pembuluh darah dan lensa.
b) Perencanaan
keturunan dengan berbagai teknik antara lain:
· Pengendalian
kehamilan (birthcontrol) melalui pil, kondom, IUD, susuk hormone, zalf,
diafragma, teknik sterilisasi (vasektomi, tubektomi), aborsi, dan menstrual
regulation.
· Perencanaan
jenis kelamin melalui teknik pemisahan sperma (kromosom x dan kromosom y) untuk
mendapatkan keturunan laki-laki.
· Inseminasi
buatan melalui berbagai teknik untuk menolong pasangan suami istri yang sukar
atau tidak bisa mendapatkan keturunan.
· Bedah
transeksual (operasi jenis kelamin) untuk menyempurnakan jenis kelamin yang tidak
normal (banci) atau mengganti organ kelamin (non banci).
C. FAKTOR PENYEBAB MASALAH FIQH
- Perbedaan
Qiraat : yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang
berbeda.
- Adam
al-Ittila ala al-hadist : adanya hadist yang belum ditelaah oleh sebagian
sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini tidak sama.
Dan keadaan seperti ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab tidak
selamanya para sahabat pada waktu yang sama dapat
menyertai Rasulullah SAW, disamping itu dari sisi tingkat kecerdasannnya
pun berbeda pula.
- Adanya
Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist : Setiap ada hadist atau
riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum
dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat
dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari
Rasulluloh SW.
- Perbedaan
dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
- Adanya
lafadz Musytarak : yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.
- Ta’arud
al-Adillah : adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif.
Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam
menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja
karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang
mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masail Fiqhiyah adalah masaalah yang terkait dengan fiqih, dan yang
dimaksud masallah fiqh pada term masail fiqhiyah ialah persoalan-persoalan yang
muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada
suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi
pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.
Faktor-Faktor
Kemunculan Masailul Fiqhiyah :
- Kondisi
Geografis
- Struktur dan pola budaya masyarakat
- Perkembangan Teknologi
- Perkembangan
Ekonomi dan Politik
- Perkembangan
Ekonomi
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrohman Kasdi. Masail Fiqhiyyah
Kajian Fiqih atas Masalah-masalah Kontemporer. Kudus: Nora Media Enterprise. 2011
Ahmad Sudirman Abbas. Dasar-Dasar
Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV Bayu Kencana. 2003
http://bebasbanjir2025.wordpress.com/04-konsep-konsep-dasar/fiqih-lingkungan/
[1] Hasbi
As-Shiddeqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1957),
hlm. 22
[2] Ahmad
Sudirman Abbas. Dasar-Dasar Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV Bayu Kencana. 2003
[3] http://kassatrinyusiana.blogspot.com/2011/04/masail-fiqhiyah.html
(diakses sabtu, 15 Maret 2014
[4] Abdurrohman
Kasdi. Masail Fiqhiyyah Kajian Fiqih atas Masalah-masalah Kontemporer. Kudus:
Nora Media Enterprise. 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar