Social Icons

Rabu, 19 Maret 2014

Masail Fiqhiyah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pendahuluan
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, umat Islam apabila menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada Raulullah dan Rasul-lah yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan al-Qur’an yang turun berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan terkadang dengan sunnah Rasulullah dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Adakalanya pula Rasulullah menunda masalah itu atau menunggu hingga turunnya wahyu. Adapun bentuk jawaban rasul, pada hakikatnya tidak terlepas dari petunjuk Ilahi, sesuai firman Allah swt :
$tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ   ÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4ÓyrqムÇÍÈ  

Artinya : “dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). ” (QS. An-Najm : 3-4) 
Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah Muhammad meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memer¬lukan penjelasan hukumnya, menempuh jalan sebagai berikut :

1.    Mencari ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an.
2.    Mencari ketentuan hukumnya dalam Sunnah Rasul Allah.
3.    Memusyawarahkan masalah itu, di mana Khalifah mengundang para tokoh sahabat untuk dimintai pendapatnya tentang hukum masalah yang dihadapinya. Bila mereka mendapatkan kata sepakat, maka Khalifah melaksanakan hasil musyawarah tersebut. Apabila tidak mendapat kata sepakat, maka Khalifah mengambil alih dan menentu¬kan yang kiranya dipandang lebih maslahat.
Dalam menjalani kehidupan dunia ini, tidaklah semua yang kita inginan dan harapkan dapat tercapai. Ketika terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian antara hal yang kita inginkan dan fakta yang terjadi maka akan menimbulkan masalah.
Begitu juga dalam menjalankan syariat islam, masalah juga dapat muncul ketika terjadi ketimpangan antara teori dan kenyataan mengenai hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah.Dalam menyelesaikan masalah tersebut tentu harus ada jalan penyelesaiannya. makanya disini di butuhkan ilmu tentang masailul fiqhiyah.
Al-Quran dan sunah Nabi merupakan pedoman bagi umat Islam dalam mencari keselamatan di dunia sehingga bahagia di akhirat. Al-Quran pedoman yg lengkap dan sempurna bagi umat manusia tidak ada sesuatupun yg tertinggal. jika ada hal,masalah yg dianggap tidak ada jawabannya didalam Al-Quran rasanya kurang bijak, Bagaiamana dengan fungsi Al-Quran yg universal dan sepanjang zaman??? akal manusi lah yg belum sampai kepada yg dituju oleh Al-Quran. Masail Fiqiyah merupakan cara manusia untuk mencari jawaban dari masalah yg timbul dikemudian hari dg menggunakan akal dan hati yg iklas karena Allah perlu dipelajari.
B. Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2.      Apa saja faktor-faktor kemunculan masailul fiqhiyah?
3.      Faktor Penyebab Masalah Fiqh?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN
Masail Fiqhiyah adalah masaalah yang terkait dengan fiqih, dan yang dimaksud masallah fiqh pada term masail fiqhiyah ialah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.[1]
Pada masa Rasulullah, apabila ada masalah yang ada, masyarakat segera menanyakan pada Rasululloh SAW. Dan para sahabat atau para ahli Fuqaha pada masanya selalu berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan baru dengan jalan ijtiihad berdasarkan nash Al-Qur’an atau al-sunnah. Penyelesaian mula-mula dicarikan jawabannya dari al-nash, bila tidak ditemukan maka akan diselesaiakn dengan jalan Ijma (kesepakatan para ahli atau melalui metode Qiyas).
B.     FAKTOR-FAKTOR KEMUNCULAN MASAILUL FIQHIYAH
  1. Kondisi Geografis
Setiap daerah di belahan dunia ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Ada yang memiliki udara tropis, subtropics dan sebagainya.
Perbedaan kondisis seperti ini lah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula, terutama fiqh. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalan yang muncul dari keadaa dan letak geografis itu antara lain:[2]
  • Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan(tandus) yang kesulitan air.
  • Hukum atau tehnik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuaan waktu.
  • Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dan seterusnya pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.


  1. Struktur dan pola budaya masyarakat
Keberadaan suatu kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syari’at dalam hal ini hukum Islam (fiqh) tidak serta merta menggantikan posisi kebudayaan yang telah melekat pada masyarakat. Didalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai budayanya sangat sulit diterapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqihnya.[3]
Apabila terjadi pembenturan antara keduanya, maka akan timbul persoalan baru yang kemudian disebut ‘masailul fiqhiyah’. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain;[4]
  • Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.
  • Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.
  • Budaya dangdutan yang dipaksakan demi khormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.
  • Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang telah dianggap telah sah bergaul bebas.
  1. Perkembangan Teknologi
Dewasa ini kemajuan ilmu pengetahuan menunjukan prestasi yang cukup signufikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif sekaligus negative. Hasil kemampuan IPTEK dalam sekop umuum adalah salah satunyya computer. Alat ini dapat menunjukan arah kiblat, puasa, perhitungan zakat, warisan dan lainnya.
d.  Perkembangan Ekonomi dan Politik
Persoalan persoalan yang muncul  antara lain :
a)    Jual beli valuta asing dan saham. Apabila telah terjadi transaksi antar Negara (internasional) maka setiap Negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut visa.
b)    Zakat sebagai ibadah dan kaitannya dengan ekonomi keuangan wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab seperti emas, perak, dll. Selain di era modern ada mata uang, sertifikat, saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an, akan tetapi tetap terkena objek zakat.
c)    Makelar merupakan perantara antara penjual dan pembeli agar memudahkan transaksi jual beli.
d)   Pemimpin wanita ,hakim wanita dan keberadaan partai-partai politik, serta yang terkait dengan itu adalah dampak dari perkembangan ekonomi.
       e.  Perkembangan Ekonomi
Persoalan - persoalan yang muncul antara lain :
a)    Transpalantasi (pencangkokan) dan substitusi (penggantian) jaringan atau organ tubuh seperti jantung, ginjal, tulang rawan, pembuluh darah dan lensa.
b)    Perencanaan keturunan dengan berbagai teknik antara lain:
·      Pengendalian kehamilan (birthcontrol) melalui pil, kondom, IUD, susuk hormone, zalf, diafragma, teknik sterilisasi (vasektomi, tubektomi), aborsi, dan menstrual regulation.  
·      Perencanaan jenis kelamin melalui teknik pemisahan sperma (kromosom x dan kromosom y) untuk mendapatkan keturunan laki-laki.
·      Inseminasi buatan melalui berbagai teknik untuk menolong pasangan suami istri yang sukar atau tidak bisa mendapatkan keturunan.
·      Bedah transeksual (operasi jenis kelamin) untuk menyempurnakan jenis kelamin yang tidak normal (banci) atau mengganti organ kelamin (non banci).
C.   FAKTOR PENYEBAB MASALAH FIQH
  1. Perbedaan Qiraat : yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.
  2. Adam al-Ittila ala al-hadist : adanya hadist yang belum ditelaah oleh sebagian sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini tidak sama. Dan keadaan seperti ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab tidak selamanya para sahabat pada waktu yang sama dapat menyertai Rasulullah SAW, disamping itu dari sisi tingkat kecerdasannnya pun berbeda pula.
  3. Adanya Syak atau keraguan dalam menetapkan hadist : Setiap ada hadist atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat di amalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadist tersebut benar-benar berasal dari Rasulluloh SW.
  4. Perbedaan dalam memahami nash dan perbedaan penafsirannya.
  5. Adanya lafadz Musytarak : yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih.
  6. Ta’arud al-Adillah : adanya dalil-dalil yang secara lahiriah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadiakan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sesuai dengan perbedaan latar belakang mereka masing-masing, maka berbeda pula hasil Istimbatnya.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Masail Fiqhiyah adalah masaalah yang terkait dengan fiqih, dan yang dimaksud masallah fiqh pada term masail fiqhiyah ialah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.
Faktor-Faktor Kemunculan Masailul Fiqhiyah :
  1. Kondisi Geografis
  2. Struktur dan pola budaya masyarakat
  3. Perkembangan Teknologi
  4. Perkembangan Ekonomi dan Politik
  5. Perkembangan Ekonomi



DAFTAR PUSTAKA
Abdurrohman Kasdi. Masail Fiqhiyyah Kajian Fiqih atas Masalah-masalah Kontemporer. Kudus: Nora Media Enterprise. 2011
Ahmad Sudirman Abbas. Dasar-Dasar Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV Bayu Kencana. 2003
http://bebasbanjir2025.wordpress.com/04-konsep-konsep-dasar/fiqih-lingkungan/





[1] Hasbi As-Shiddeqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1957), hlm. 22
[2] Ahmad Sudirman Abbas. Dasar-Dasar Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV Bayu Kencana. 2003
[3] http://kassatrinyusiana.blogspot.com/2011/04/masail-fiqhiyah.html (diakses sabtu, 15 Maret 2014
[4] Abdurrohman Kasdi. Masail Fiqhiyyah Kajian Fiqih atas Masalah-masalah Kontemporer. Kudus: Nora Media Enterprise. 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates