BAB
I
PENDAHULUAN
Istishab
termasuk dalam dalil hukum Islam yang tidak disepakati penggunaannya dikalangan
ulama ushul. Metode Istishab digunakan oleh kalangan ulama yang menggunakan
setelah mereka tidak dapat menyelesaikan masalah hukum melalui empat dalil yang
disepakati yaitu : Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan Qiyas.
Perbedaan
pendapat dalam penggunaannya bukan disebabkan oleh perbedaan dalam mengartikan
Istishab tersebut, tetapi memang berbeda dalam menempatkannya sebagai suatu
dalil yang berdiri sendiri
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istishab
Secara
etimologi Istishab (الِإسْتِصْحَابُ ) berarti “ minta bersahabat “ atau “
membandingkan sesuatu dan mendekatkannya.” Secara terminologi ada beberapa
defenisi istishhab yang dikrmukakan para ahli ushul fiqh Imam Al-Ghazali
mendefinisikan Istishab adalah berpegang pada dalil akal atau Syara’, bukan
didasarkan karena tidak mengetahui dalil,tetapi setelah melalui pembahasan dan
penelitian cermat ,diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada.
Maksudnya
apabila dalam suatu kasus telah ada hukumnya da tidak diketahui ada dalil lain
yang mengubah hukum tersebut, maka hukum yang telah ada dimasa lampau itu tetap
berlaku sebagai mana adanya.
Ibn
Hzam (384-456H/994-1064M/Tokoh ushul Fiqh Zhairiyyah), mendefenisikan istishab
dengan: berlakunya hukum asal yang ditetapkan berdasarkan nash (ayat dan atau
hadits) sampai ada dalil lain yang menunjukkan perubahan hukum tersebut.
Istihab
menurut ulama ushul fiqih adalah menjadikan hukum yang telah ada pada masa
lampau terus berlaku sampai sekarang karena tidak diketahui ada dalil yang
merubahnya.
B.
Dasar – dasar Hukum Istishab
Dari keterangan dan contoh diatas
diambil kesimpulan bahwa istishab bukan cara menetapkan hukum (Tahraqul
Isthisbath) tapi hakikatnya menguatkan atau menyatakn berlaku hukum yang pernah
ditetapkan karena tidak ada yang mebubah atau mengecualikannya. Karena itu
Ulama Hanfiyah menyatakan Istishab tidak lain hanya mempertahankan hukum yang
ada bukan menetapkan hukum baru. Istishab bukan dasar / dalil Penetapan hukum
yang belum tetap, tetapi menyatakan bahwa telah pernah ditetapkan suatu hukum
dan belum ada yang mengubahnya. Jika demikian halnya Istishab dapat dijadikan
dasar Hujjah. Berhujjah dengan Istishab terdapat perbedaan pendapat dalam
pelaksanaannya. Seperti peryataan Abu Zaid ulama madzab hanafi, Istishab itu
hanya dapat dijadikan dasar Hujjah untuk menolak ketetapan yang mengubah
ketetapan yang telah ada, bukan untuk menetapkan hukum baru
C. Contoh – contohnya
1.
Masalah Perkawinan
Perkawinan
tetap sah selama tidak adanya yang mengubahnya, dapat pula batal apabila ada
yang mentaksiskan atau memaksakannya seperti Talaq. Disebabkan meninggalnya
seseorang.
2. Istishab
Dalil syara’ atas tetapnya dan berkalanya karena ada sebab contoh :
Seseorang
membeli mobil, mobil itu tetap menjadi hak miliknya selamanya, selama tidak ada
pemindahan hak miliknya kepada orang lain. Jadi tetap mempunyai hak milik
terhadap mobil itu karena dia membelinya.
3. Hukum
Wudhu
Sesorang
yang telah berwudhu dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab batal
wudunya.
4. Jika
seseorang telah dinyatakn sebagai pemilik suatu barang, maka logikanya akan
menetapkan statusnya sebagai pemilik, tidak ada berubah kecuali jika ada alasan
dalil lain yang mengubahnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istishab
merupakan landasan hukum yang masih diperselisihkan akan tetapi kita sebagai
umat Islam sepatutnya kita mempelajari dan mengatahui setiap hukum-hukum yang
ada. Istishab merupakan suatu hukum yang menganggap tetapnya status sesuatu
seperti keadaanya semula selama belum terbukti sesuatu yang mengubahnya.
Dalam
melihat hukum istishab, kita jangan melihat jangan melihat dari satu sudut
pandang saja, akan tetapi mempejari secara cermat mengenai seluk beluk istishab
itu sendiri.
A.
Saran
Mungkin hanya ini yang dapat kami
sampaikan, meskipun penulisannya kurang sempurna, minimal kami telah dapat
menyelesaikan makalah ini.karena kami manusia yang tepatnya tak luput dari
kesalahan dan kami juga butuh saran dan kritikan agar bisa menjadi motivasi
untuk kedepannya bagi kami.
DAFTAR PUSTAKA
Efendi,
Satri. Ushul Fiqh. Cet. 1 ; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008
Koto,
Alauddin. Ilmu Fiqhi dan Ushul Fiqih. Cet. 1; Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada, 2004
Yahya,
Muhtar. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqhi Islam. Bandun : PT Al-Marif, 1986
Djazuli,
A., Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar