Social Icons

Selasa, 18 Maret 2014

Istishab

BAB I
PENDAHULUAN
Istishab termasuk dalam dalil hukum Islam yang tidak disepakati penggunaannya dikalangan ulama ushul. Metode Istishab digunakan oleh kalangan ulama yang menggunakan setelah mereka tidak dapat menyelesaikan masalah hukum melalui empat dalil yang disepakati yaitu : Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan Qiyas.
Perbedaan pendapat dalam penggunaannya bukan disebabkan oleh perbedaan dalam mengartikan Istishab tersebut, tetapi memang berbeda dalam menempatkannya sebagai suatu dalil yang berdiri sendiri


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Istishab
Secara etimologi Istishab (الِإسْتِصْحَابُ ) berarti “ minta bersahabat “ atau “ membandingkan sesuatu dan mendekatkannya.” Secara terminologi ada beberapa defenisi istishhab yang dikrmukakan para ahli ushul fiqh Imam Al-Ghazali mendefinisikan Istishab adalah berpegang pada dalil akal atau Syara’, bukan didasarkan karena tidak mengetahui dalil,tetapi setelah melalui pembahasan dan penelitian cermat ,diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada.
Maksudnya apabila dalam suatu kasus telah ada hukumnya da tidak diketahui ada dalil lain yang mengubah hukum tersebut, maka hukum yang telah ada dimasa lampau itu tetap berlaku sebagai mana adanya.
Ibn Hzam (384-456H/994-1064M/Tokoh ushul Fiqh Zhairiyyah), mendefenisikan istishab dengan: berlakunya hukum asal yang ditetapkan berdasarkan nash (ayat dan atau hadits) sampai ada dalil lain yang menunjukkan perubahan hukum tersebut.
Istihab menurut ulama ushul fiqih adalah menjadikan hukum yang telah ada pada masa lampau terus berlaku sampai sekarang karena tidak diketahui ada dalil yang merubahnya.

B. Dasar – dasar Hukum Istishab
            Dari keterangan dan contoh diatas diambil kesimpulan bahwa istishab bukan cara menetapkan hukum (Tahraqul Isthisbath) tapi hakikatnya menguatkan atau menyatakn berlaku hukum yang pernah ditetapkan karena tidak ada yang mebubah atau mengecualikannya. Karena itu Ulama Hanfiyah menyatakan Istishab tidak lain hanya mempertahankan hukum yang ada bukan menetapkan hukum baru. Istishab bukan dasar / dalil Penetapan hukum yang belum tetap, tetapi menyatakan bahwa telah pernah ditetapkan suatu hukum dan belum ada yang mengubahnya. Jika demikian halnya Istishab dapat dijadikan dasar Hujjah. Berhujjah dengan Istishab terdapat perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya. Seperti peryataan Abu Zaid ulama madzab hanafi, Istishab itu hanya dapat dijadikan dasar Hujjah untuk menolak ketetapan yang mengubah ketetapan yang telah ada, bukan untuk menetapkan hukum baru
C. Contoh – contohnya
1.      Masalah Perkawinan
Perkawinan tetap sah selama tidak adanya yang mengubahnya, dapat pula batal apabila ada yang mentaksiskan atau memaksakannya seperti Talaq. Disebabkan meninggalnya seseorang.
2.      Istishab Dalil syara’ atas tetapnya dan berkalanya karena ada sebab contoh :
Seseorang membeli mobil, mobil itu tetap menjadi hak miliknya selamanya, selama tidak ada pemindahan hak miliknya kepada orang lain. Jadi tetap mempunyai hak milik terhadap mobil itu karena dia membelinya.
3.      Hukum Wudhu
Sesorang yang telah berwudhu dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab batal wudunya.
4.      Jika seseorang telah dinyatakn sebagai pemilik suatu barang, maka logikanya akan menetapkan statusnya sebagai pemilik, tidak ada berubah kecuali jika ada alasan dalil lain yang mengubahnya.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Istishab merupakan landasan hukum yang masih diperselisihkan akan tetapi kita sebagai umat Islam sepatutnya kita mempelajari dan mengatahui setiap hukum-hukum yang ada. Istishab merupakan suatu hukum yang menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaanya semula selama belum terbukti sesuatu yang mengubahnya.
Dalam melihat hukum istishab, kita jangan melihat jangan melihat dari satu sudut pandang saja, akan tetapi mempejari secara cermat mengenai seluk beluk istishab itu sendiri.
A.    Saran
Mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan, meskipun penulisannya kurang sempurna, minimal kami telah dapat menyelesaikan makalah ini.karena kami manusia yang tepatnya tak luput dari kesalahan dan kami juga butuh saran dan kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk kedepannya bagi kami.


DAFTAR PUSTAKA

Efendi, Satri. Ushul Fiqh. Cet. 1 ; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008
Koto, Alauddin. Ilmu Fiqhi dan Ushul Fiqih. Cet. 1; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004
Yahya, Muhtar. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqhi Islam. Bandun : PT Al-Marif, 1986
Djazuli, A., Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates